BANGKA BARAT, lintasbabel.id - LE (28) seorang penjual buah harus berurusan pihak berwajib, lantaran dia nyambi berjualan narkotika jenis sabu. LE diringkus Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Kamis (23/6/2022) lalu. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tak dikenal di kota Pangkalpinang.
Saat dimintai keterangan, pemuda yang sehari-hari berjualan buah-buahan di Kecamatan Muntok ini, mengaku baru satu kali mengedarkan sabu-sabu.
"Baru kemarin, baru satu kali ini mengedarkan sabu-sabu. Dapatnya dari orang tidak dikenal di Pangkalpinang, dengan sistem lempar tapi saya yang ke Pangkalpinang. Belum tau dapatnya (upah) berapa karena baru kali ini. Sehari-hari jualan buah, kadang juga masang rangka baja," kata LE, Selasa (28/6/2022).
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah menyampaikan, LE kerap mengedarkan sabu-sabu ke kalangan pekerja tambang timah.
"Saat penggeledahan, kami memang temukan plastik bening berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu di bungkus indomie goreng. Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu ini diedarkan ke pekerja tambang (timah)," ujar AKP Eddy Yuhansyah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait