JAKARTA, lintasbabel.id - Jadwal tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu telah diumumkan tim seleksi (Timsel). Ketua Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu, Juri Ardiantoro menjelaskan, Timsel hanya memiliki waktu 3 bulan sejak ditunjuk, untuk menuntaskan seluruh tahapan seleksi tersebut.
“Sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 119 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni tim seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah timsel terbentuk. Tiga bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu,” kata Juri dalam konferensi pers, Jumat (15/10/2021).
Juri mengungkapkan, setidaknya ada 12 tahapan dalam seleksi tersebut.
Berikut tahapan lengkap seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu:
1. Pengumuman pendaftaran (15-17 Oktober 2021),
2. Penerimaan pendaftaran (18 Oktober-15 November 2021),
3. Penelitian administrasi (10-16 November 2021),
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (17 November 2021),
5. Seleksi tertulis dan penulisan makalah,
a. Pelaksanaan tes tertulis dan makalah (24 November 2021),
b. Penilaian makalah (25-28 November 2021),
6. Tes psikologi (25 november 2021),
7. Pengumuman hasil seleksi tahap kedua yakni tahap tertulis, makalah dan psikologi (3 Desember 2021),
8. Tes psikologi lanjutan (9-11 Desember 2021),
9. Tes kesehatan (26-30 desember 2021),
10. Wawancara bakal calon anggota Bawaslu (26-27 desember 2021),
11. Wawancara bakal calon anggota KPU (28-30 desember 2021).
“Selanjutnya kami akan pleno untuk menentukan 14 besar calon anggota KPU dan 10 besar calon anggota Bawaslu,” ujarnya.
Sementara itu, tahap terakhir atau tahap ke-12 yakni penyampaian hasil seleksi akan diserahkan kepada presiden pada 7 Januari 2022.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait