Usai mendapati laporan, Tim Jatanras langsung bergerak dan mengamankan pelaku Fe dikontrakannya.
Penangkapan tersebut berawal dari Penyelidikan Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kep. Babel di seputaran TKP dan hasil introgasi terhadap Korban dan Saksi-saksi yang ada di seputaran TKP.
Dari hasil penyelidikan, diketahui barang yang hilang berupa 2Unit Handpone merk Redmi Note 8 dan Redmi Note 9 tersebut ada di gadaikan kepada seorang perempuan yang warga Kelurahan Air Itam.
"Setelah ditelusuri dan menemui wanita tersebut benar 1 unit Handphone digadaikan oleh Fe kepadanya sebesar dua ratus ribu dengan alasan untuk membayar kontrakan rumahnya,"ungkap Maladi.
Selanjutnya, Tim Jatanras langsung mengamankan Fe dikontrakannya. Dari keterangan Fe ini memang benar Handpone tersebut ia dapat dari mencuri dengan cara masuk kedalam rumah warga yang tidak terkunci di Air Itam.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait