PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang residivis narkoba kembali dibekuk aparat kepolisian. Kali ini, tersangka berinisial Fe diciduk Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) lantaran melakukan pencurian di sebuah rumah di kawasan Air Itam Kota Pangkalpinang pada bulan Mei 2022 lalu.
Pria 36 tahun ini ditangkap di kontrakannya yang beralamat di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
"Ya benar, Fe ditangkap pada Senin tanggal 20 Juni 2022 dini hari di Kontrakannya di Air Itam," ujar Kabid Humas Kombes Pol Maladi, Senin (27/6/22) siang.
Dikatakan Maladi, Fe melancarkan aksinya pada saat melintas di depan rumah korban dan melihat pintu rumah korban yang tidak terkunci.
Setelah itu, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 2 (dua) unit Handphone merk REDMI Note 8 dan Redmi Note 9 milik korban yang terletak diatas meja.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian," terangnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait