Pasok Sabu dan Ekstasi ke Penambang di Sukadamai Toboali, Pengedar Asal OKI Diciduk Polisi

Wiwin Suseno
Barang bukti narkoba jenis sabu yang tersimpan dalam beberapa kantong kecil bening milik tersangka Mansa, ditemukan pada tutup galon. (Foto : ist)

Tersangka beserta barang bukti kata dia kemudian langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rutan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum selanjutnya," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network