BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Mansa (53) lelaki kelahiran Selapan Ogan Komering Ilir (OKI) 07 Oktober 1969 diciduk Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan. Ia ditangkap karena diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu dan ekstasi ke penambang timah di Perairan Sukadamai Toboali Bangka Selatan.
Tersangka diciduk di kediamannya di Jalan Payak Ubi Sukadamai Toboali pada Jumat (22/6/2022) sekitar pukul 22.00 Wib.
Setelah menangkap tersangka, polisi melakukan penggeledahan disaksikan RT setempat dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak enam paket kecil siap edar dengan berat bruto 1,42 gram dan 1 butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,59 gram. Barang haram itu disimpan tersangka dalam tutup galon.
Tak hanya itu polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku mengedarkan sabu kepada anak buahnya yang bekerja sebagai penambang di perairan Sukadamai Toboali dengan harga Rp 200.000 per paket kecil sabu.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isanawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi warga.
"Setelah adanya info dari warga kemudian diselidiki oleh anggota kami, ternyata benar saat ditangkap dikediaman tersangka kita temukan adanya barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak enam paket kecil dengan berat bruto 1,42 gram dan satu butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,59 gram," ujarnya, Sabtu (25/6/2022).
Editor : Haryanto
Artikel Terkait