BANGKA, lintasbabel,id - Tiga orang komplotan spesialis pencurian rumah kosong berhasil diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama unit Reskrim Polsek Belinyu, Senin (13/6/2022) sore. Ketiga tersangka berhasil diringkus polisi saat sedang tertidur di Hotel Mink2 Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Ketiga tersangka yang diamankan itu yakni Muhamad Fauzi alias Memet (37), Hendri alias Oga (42), Deni Ferdinat alias Deni (38) warga Palembang Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut bermula, saat Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka mendapat laporan dari korban atas nama Tati warga Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat, pada Minggu (5/6/2022) siang. Saat itu Komplotan pencuri yang beraksi pada siang hari tersebut, berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas dan uang tunai milik korban, dengan cara mencongkel pintu belakang rumah.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung Ipda Awal Sumaryanto, S.trk mendapat informasi bahwa komplotan pencuri tersebut sedang berada di wilayah Kecamatan Belinyu, diduga para komplotan ini akan kembali melakukan aksi pencurian di kawasan Belinyu.
Namum, belum sempat melakukan aksinya, ketiga tersangka sudah dibekuk terlebih dahulu oleh Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama unit Reskrim Polsek Belinyu saat sedang tertidur di sebuah Hotel di Belinyu.
Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit Laptop, 2 buah HP, satu buah obeng, satu buah linggis serta 1 unit Mobil Daihatzu Terios warna putih bernomor polisi palsu yang digunakan ketiga tersangka untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Rene Zakharia,.Sik mengatakan, ketiga tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Ketiga tersangka ini merupakan komplotan pencurian spesialis bobol rumah kosong, ketiga tersangka juga residivis kasus curat, salah satu dari mereka juga merupakan residivis kasus curas atau Pasal 365 KUHP, dan baru saja bebas beberapa bulan yang lalu. Mereka memang mencari target rumah yang ditinggal pergi oleh korbannya. Terakhir, mereka sempat melakukan aksi pencurian tersebut di daerah Pangkalpinang, namun sempat kepergok warga, jadi belum sempat membawa barang-barang berharga milik korban, mereka langsung kabur," ungkap Kasat.
Kasat juga menambahkan, untuk di wilayah hukum Polres Bangka, terakhir para tersangka uni melakukan aksi pencurian di Kelurahan Kenanga Kabupaten Bangka.
"5 Juni lalu, mereka membobol salah satu rumah di darah Jalan Kenanga, dimana saat itu mereka masuk dengan cara mencongkel pintu besi belakang rumah korban, dan berhasil membawa kabur sejumlah perhiasan emas dan uang tunai. Sebelumnya mereka juga sempat membobol rumah di Desa Air Ruay Kecamatan Pemali Kabupaten bangka, namun sempat kepergok pemilik rumah dan berhasil kabur," tambahnya.
Tak hanya di Wilayah Hukum Polres Bangka dan Pangkalpinang, ketiga tersangka juga melakukan aksi pencurian di derah Koba Kabupaten Bangka Tengah dan berhasil membawa kabur 3 unit Laptop.
Para tersangka mengaku menjual barang hasil curiannya ke wilayah Palembang Sumatera Selatan. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait