3 Pelaku Tambang Timah Ilegal yang Ditangkap Gakkum KHLK Segera Disidangkan, 1 Orang Buron Masuk DPO
"Dari 4 tersangka pelaku tambang illegal di hutan konservasi tersebut, 1 orang tersangka SUHARTONO bin MUSTAFA (58) yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat RT. 006 RW. 003 Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung buron, Penyidik Ditjen Gakkum KLHK memasukkanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan dilakukan pencarian sampai ditemukan," lanjut keterangan tersebut.
Tim saat melakukan razia aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan TAHURA Bukit Mangkol beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait