3 Pelaku Tambang Timah Ilegal yang Ditangkap Gakkum KHLK Segera Disidangkan, 1 Orang Buron Masuk DPO

Joko Setyawanto/ Rilis
Penyidik Gakkum KLHK melimpahkan berkas perkara 3 tersangka penambang timah ilegal kepada Penyidik Kejati Bangka Belitung. (Foto: Istimewa)

"Dari 4 tersangka pelaku tambang illegal di hutan konservasi tersebut, 1 orang tersangka SUHARTONO bin MUSTAFA (58) yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat RT. 006 RW. 003 Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung buron, Penyidik Ditjen Gakkum KLHK memasukkanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan dilakukan pencarian sampai ditemukan," lanjut keterangan tersebut.


Tim saat melakukan razia aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan TAHURA Bukit Mangkol beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network