PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung kembali menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu jaringan lintas provinsi, Kamis (16/6/2022).
Kepala BNN Provinsi Bangka Belitung, Brigjen Pol MZ. Muttaqien mengatakan pengungkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi akan adanya aksi penyelundupan narkotika dari Aceh menuju Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi tersebut, Kabid Berantas dan Intel BNN, KBP Dinnar langsung bertemu dengan Dirlantas Polda Babel beserta anggota.
Setelah melakukan pertemuan tim gabungan langsung melakukan razia di area bandara untuk mengantisipasi kaburnya tersangka.
"Informasi tersebut, Kamis, (16 Juni 2022) pagi sekitar jam 10.30 WIB, BNN Provinsi Babel diback up Ditlantas Polda Babel, Bea Cukai Pangkalpinang, Avsec Bandara berhasil membekuk jaringan narkotika lintas Aceh, Medan, Jakarta, Pangkalpinang di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang," jelas Jendral Bintang Satu tersebut.
Brigjen Pol MZ. Muttaqien menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diduga tersangka MW (23) warga Aceh, petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu seberat 1000 gram.
"Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap badan MW dan barang bawaan tersangka didapati paket Narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di dalam sendal yang digunakan oleh pelaku dengan berat 1000 gram.
"MW mengaku diupah Rp100 juta sebagai imbalan jika berhasil membawa sabu ke tempat tujuan secara bertahap, serta diberikan tiket pesawat dan uang jalan sebesar jutaan rupiah untuk membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Bangka Belitung," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini BNN Kepulauan Babel masih melakukan pendalaman, penyelidikan dan pengembangan kepada diduga tersangka untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama jaringan tersebut.
“BB yang disita sebanyak 1000 gram, yang bernilai sekitar Rp170 juta, dan dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba, " ungkap Brigjen Pol MZ. Muttaqien.
Ia mengatakan tersangka MW akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Ini akan menjadi efek jera kepada jaringan narkoba di Bumi Serumpun Sebalai Babel, seperti contoh 2 kasus jaringan narkoba lainnya yang sudah tinggal sidang dengan dijerat UU Narkotika dan UU TPPU," lanjutnya.
"Kami mohon dukungan seluruh komponen stakeholder dan komponen masyarakat untuk membentuk Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba menuju Babel Bersinar (Bersih Narkoba)," imbaunya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait