Dibayar Rp100 Juta, Warga Aceh Nekat Selundup Sabu Seberat 1000 gram ke Bangka Belitung

Irwan Setiawan
MW, warga Aceh yang ditangkap petugas sesaat setelah mendarat di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, Babel karena kedapatan membawa sabu seberat 1000 gram. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

Brigjen Pol MZ. Muttaqien menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diduga tersangka MW (23) warga Aceh, petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu seberat 1000 gram. 

"Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap badan MW dan barang bawaan tersangka didapati paket Narkotika jenis sabu,  yang disembunyikan di dalam sendal yang digunakan oleh pelaku dengan berat 1000 gram. 

"MW mengaku diupah Rp100 juta sebagai imbalan jika berhasil membawa sabu ke tempat tujuan secara bertahap, serta diberikan tiket pesawat dan uang jalan sebesar jutaan rupiah untuk membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Bangka Belitung," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network