Brigjen Pol MZ. Muttaqien menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diduga tersangka MW (23) warga Aceh, petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu seberat 1000 gram.
"Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap badan MW dan barang bawaan tersangka didapati paket Narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di dalam sendal yang digunakan oleh pelaku dengan berat 1000 gram.
"MW mengaku diupah Rp100 juta sebagai imbalan jika berhasil membawa sabu ke tempat tujuan secara bertahap, serta diberikan tiket pesawat dan uang jalan sebesar jutaan rupiah untuk membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Bangka Belitung," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait