Dibayar Rp100 Juta, Warga Aceh Nekat Selundup Sabu Seberat 1000 gram ke Bangka Belitung

Irwan Setiawan
MW, warga Aceh yang ditangkap petugas sesaat setelah mendarat di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, Babel karena kedapatan membawa sabu seberat 1000 gram. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

Ia menambahkan, saat ini  BNN Kepulauan Babel masih melakukan pendalaman, penyelidikan dan pengembangan kepada diduga tersangka  untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama jaringan tersebut.

“BB yang disita sebanyak 1000 gram, yang bernilai sekitar Rp170 juta, dan dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba, " ungkap Brigjen Pol MZ. Muttaqien. 

Ia mengatakan tersangka MW akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan  Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) 

"Ini akan menjadi efek jera kepada jaringan narkoba di Bumi Serumpun Sebalai Babel, seperti contoh 2 kasus jaringan narkoba lainnya yang sudah tinggal sidang dengan dijerat UU Narkotika dan UU TPPU," lanjutnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network