Ia menambahkan, saat ini BNN Kepulauan Babel masih melakukan pendalaman, penyelidikan dan pengembangan kepada diduga tersangka untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama jaringan tersebut.
“BB yang disita sebanyak 1000 gram, yang bernilai sekitar Rp170 juta, dan dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba, " ungkap Brigjen Pol MZ. Muttaqien.
Ia mengatakan tersangka MW akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Ini akan menjadi efek jera kepada jaringan narkoba di Bumi Serumpun Sebalai Babel, seperti contoh 2 kasus jaringan narkoba lainnya yang sudah tinggal sidang dengan dijerat UU Narkotika dan UU TPPU," lanjutnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait