Logo Network
Network

Klub Malam Nekat Beroperasi Saat PPKM, 12 Orang Diangkut Petugas

Haryanto
.
Rabu, 04 Agustus 2021 | 13:57 WIB

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Polres Pangkalpinang menggerebek sebuah klub malam, yang masih nekat beroperasi dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemi Covid-19. Sebanyak 12 orang diamankan dan diangkut ke Mapolres Pangkalpinang, Rabu (4/8/2021) dini hari.

Giat yang dipimpin Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Andri Eko Setiawan, atas atensi Kapolres Pangkalping tersebut, mendapati tempat hiburan malam (THM) Insanity KTV & Lounge yang berada di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, beroperasi hingga dini hari.

"Kita ketahui bersama, dalam kebijakan pemerintah yang diatur dalam Inmendagri dan SK Gubernur sudah jelas mengatur untuk PPKM level 3 dan level 4, semua THM harus tutup atau wajib tutup," kata Kabag Ops, Rabu (4/8/2021).

Klub malam itu terbilang nekat beroperasi, ketika wabah virus corona kian mengganas di Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Babel. Padahal stiker besar bertuliskan keputusan Gubernur Bangka Belitung nomor 188.44/697/BPBD/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM, tertempel jelas di tembok dekat pintu masuk diskotik itu.

"Kami amankan 12 orang yang terdiri dari manager, kasir dan pengunjung. Dari mereka, delapan orang tidak membawa identitas diri juga kami minta keterangan," ujarnya.

Kabag Ops mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban THM yang membandel dan akan berkoordinasi dengan steakholder terkait. 

"Dengan instansi terkait kami tetap melakukan koordinasi, karena ini kebijakannya sudah jelas dan merupakan atensi pimpinan," ucapnya.

Sebelumnya, polisi juga mendatangi THM X-Bar yang didapati juga nekat beroperasi, meski masih dibawah pukul 12 malam dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News

Bagikan Artikel Ini