BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tim gabungan dari Kodim 0431/Bangka Barat, Polres Bangka Barat, Kejaksaan Negeri Bangka Barat, serta Sat Pol PP Bangka Barat melakukan penertiban tambang timah jenis rajuk di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Sabtu (08/06/2024) pagi.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, sejumlah ponton rajuk tersebut sudah melakukan aktivitas pertambangan di wilayah DAS sejak tanggal 1 Juni 2024 kemarin.
Baca Juga
Peremajaan Sumur Bor di Belitung Timur, 100 Rumah Kembali Nikmati Air Bersih
Hasil pantauan di lapangan, sebanyak 7 dari 12 ponton jenis rajuk yang sedang beraktivitas tepat di kawasan DAS Selindung dipaksa berhenti oleh tim gabungan.
Dari kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan berkas terkait perizinan dari pihak CV, namun ditemukan beberapa kejanggalan.
Kemudian tim gabungan berhasil mengamankan 7 barang bukti, serta dua orang penangung jawab dari pihak CV.
Baca Juga
Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas di Belitung, PT Timah Kucurkan Rp400 Juta
Awak media berusaha menghubungi pengawas tambang (Wastam) PT Timah wilayah Bangka Barat, Firdaus untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait aktivitas yang yang diduga diakomodir oleh PT Timah.
Menurut Firdaus, awalnya mereka mendapat permohonan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Pal 6 untuk melakukan pendalaman muara sungai.
"Awalnya kita kan dapat permohonan dari (Plt) Kades Pal 6 untuk melakukan pendalaman muara air," ucat Firdaus saat dikonfirmasi via telepon, pada Sabtu (08/06/2024).
Baca Juga
Kebakaran di Bangka Selatan, PT Timah Salurkan 210 Paket Seragam dan Perlengkapan Sekolah
Dirinya juga mengatakan bahwa wilayah yang ditambang tersebut bukan merupakan DAS, namun muara DAS, karena itu dua hal yang menurutnya berbeda.
"Jadi intinya itu kan bukan bicara DAS, tapi muara DAS. Karena berbeda antara muara DAS dengan DAS. Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Babar juga menyebutkan itu muara, bukan kami yang menyebutkan tapi DLH juga," kata Firdaus.
Namun Firdaus mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk mengimbau kepada pihak CV untuk tidak beraktivitas di wilayah muara DAS Selindung tersebut sebelum segala perizinan tuntas.
Baca Juga
PT Timah Perluas Akses Pendidikan, dari Beasiswa hingga Fasilitas Sekolah
"Kemarin mereka sempet kami suruh setop, karena belum ada legalitas administrasi, cuma mereka curi start," ujar Wastam PT Timah wilayah Bangka Barat tersebut.
Firdaus juga mengakui bahwa proses administrasi terkait perizinan untuk menambang di wilayah DAS tersebut belum final.
"Karena ini kan proses administrasi, belum final, ada curi start jangan begawe dulu sampe RK blok itu tampil dari PT. Timah," ujarnya.
Baca Juga
Perkara Korupsi Timah Basel, Saksi PT Timah Sebut Permen ESDM 24/2012 Tak Pernah Disosialisasikan
Ketika ditanya perihal biji timah yang dihasilkan dari kawasan yang belum jelas legalitasnya itu ditampung oleh pihak PT Timah, Firdaus mengatakan itu wilayah IUP, jadi memang sudah menjadi wewenang dari pihak PT Timah.
"Kalau mengambil biji timah dalam IUP itu kan memang wewenangnya kami," kata Firdaus.
Editor: Muri Setiawan