Edy Mulyadi Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Ujaran Kebencian SARA
.
Senin, 31 Januari 2022 | 20:21 WIB
JAKARTA, lintasbabel.id - Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi, terkait dugaan kasus ujaran kebencian SARA terkait polemik 'tempat jin buang anak' di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Polisi mengatakan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan alat bukti serta melarikan diri.
Baca Juga:
(Foto: Sindo/Yulianto)
Editor : Muri SetiawanFollow Berita iNews Lintasbabel di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
News Update