JAKARTA, lintasbabel.id - Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi, terkait dugaan kasus ujaran kebencian SARA terkait polemik 'tempat jin buang anak' di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Polisi mengatakan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan alat bukti serta melarikan diri.
Baca Juga
Edy Mulyadi Akan Diperiksa Mabes Polri 28 Januari 2022 Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
(Foto: Sindo/Yulianto)
Editor: Muri Setiawan