Logo Network
Network

Edy Mulyadi Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Ujaran Kebencian SARA

Muri Setiawan
.
Senin, 31 Januari 2022 | 20:21 WIB

JAKARTA, lintasbabel.id - Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi, terkait dugaan kasus ujaran kebencian SARA terkait polemik 'tempat jin buang anak' di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Edy Mulyadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Polisi mengatakan, penahanan dilakukan karena  dikhawatirkan tersangka menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. 

(Foto: Sindo/Yulianto)

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.