Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah tahapan yang akan diawasi Bawaslu adalah mengenai pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dan tahapan lainnya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Tahapan sudah sesuai dengan PKPU tentang jadwal penyelenggaraan pemilihan umum, tentu tahapan ini akan kami ikuti mulai dari penyusunan daftar pemilih hingga tahapan lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Edi juga mengaku akan mempersiapkan pembentukan lembaga adhock baik pengawasan pembentuk di lembaga KPU maupun pembentuk lembaga adhock di internal Bawaslu.
Editor : Muri Setiawan