Viral Rumah Makan Padang Jual Olahan Daging Babi, Gubernur Sumbar Sebut Tidak Sesuai Falsafah Minang

JAKARTA, lintasbabel.id - Sebuah Rumah Makan Padang mendadak viral dan menjadi obrolan publik Tanah Air. Pasalnya, rumah makan yang terletak di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara ini kedapatan menjual olahan daging babi. Sontak saja, hal ini mendapat perhatian Sumatera Barat (Sumbar), Buya Mahyeldi.
Menurutnya, konsep masakan tersebut tak sesuai dengan falsafah masyarakat Minangkabau yang berlandaskan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).
"Harusnya ini tak boleh terjadi, karena masakan Padang, atau masakan Minang itu identik dengan makanan halal, sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan ABS-SBK. Seluruh masakan pakai nama Padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas," kata Buya Mahyeldi dikutip dari situs sumbarprov.go.id, Sabtu (11/6/2022).
Dia juga sudah meminta melalui Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang ada di Jakarta melakukan pengecekan apakah restoran tersebut sudah mempunyai izin dari dinas atau Sudin Parekraf dan PTSP.
"Makanya harus dicek lagi, apakah ada izinnya, kenapa pakai nama Padang, apakah orang Padang atau tidak" ujarnya.
Editor : Muri Setiawan