get app
inews
Aa Read Next : Mabes Polri Kembali Gelar FGD Kontra Radikalisme di Polres Pangkalpinang

Curi HP, Suami Istri Bebas usai Polres Polres Pangkalpinang Terapkan Restorative Justice

Selasa, 31 Mei 2022 | 08:04 WIB
header img
Polres Pangkalpinang terapkan restorative justice terhadap suami istri mencuri HP. (Foto : ist).

"Dilakukannya restorative justice tentunya ada kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku. Juga berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative," ujarnya. 

Pertimbangan lainnya, tutur Adi Putra, penyelesaian kasus pelaku berinisial MA (46) dan NU (45) dengan restorative justice, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa serta tidak radikalisme dan sparatisme. 

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut