get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri di Bangka Barat jadi Pengedar Sabu

Curi HP, Suami Istri Bebas usai Polres Polres Pangkalpinang Terapkan Restorative Justice

Selasa, 31 Mei 2022 | 08:04 WIB
header img
Polres Pangkalpinang terapkan restorative justice terhadap suami istri mencuri HP. (Foto : ist).

"Dilakukannya restorative justice tentunya ada kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku. Juga berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative," ujarnya. 

Pertimbangan lainnya, tutur Adi Putra, penyelesaian kasus pelaku berinisial MA (46) dan NU (45) dengan restorative justice, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa serta tidak radikalisme dan sparatisme. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut