Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pengedar Narkoba Diringkus di THM, Begini Tanggapan Pengelola
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Jebus Ringkus Pelaku Penusukan di Tempat Hiburan Malam

Minggu, 29 Mei 2022 | 14:59 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Polsek Jebus Ringkus Pelaku Penusukan di Tempat Hiburan Malam
Pelaku LS saat diamankan ke Mapolsek Jebus. (Foto: istimewa)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polsek Jebus berhasil meringkus seorang pria berinisial S alias LS (27), warga Desa TeLuk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Pelaku S alias LS ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan penusukan terhadap korban Abdurrahman (32). 

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho menyebutkan, peristiwa penusukan tersebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam room karaoke Cafe 32 yang terletak di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, pada Jumat (27/5/2022) dinihari. 

"Ketika korban sedang karaoke bersama teman-temannya di dalam room, kemudian pelaku yang tidak dikenal tiba-tiba masuk ke dalam dalam room cafe 32, pada saat itu korban sempat menegur pelaku tersebut agar tidak membuat keributan. Setelah itu pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayunkan senjata tajam ke arah korban dan mengenai bagian kepala korban," ungkap Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Minggu (29/5/2022). 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut