get app
inews
Aa Read Next : Kejari Bangka Barat Fasilitasi Restitusi Korban Penganiayaan di Simpang Teritip

Polsek Jebus Ringkus Pelaku Penusukan di Tempat Hiburan Malam

Minggu, 29 Mei 2022 | 14:59 WIB
header img
Pelaku LS saat diamankan ke Mapolsek Jebus. (Foto: istimewa)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polsek Jebus berhasil meringkus seorang pria berinisial S alias LS (27), warga Desa TeLuk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Pelaku S alias LS ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan penusukan terhadap korban Abdurrahman (32). 

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho menyebutkan, peristiwa penusukan tersebut terjadi di sebuah tempat hiburan malam room karaoke Cafe 32 yang terletak di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, pada Jumat (27/5/2022) dinihari. 

"Ketika korban sedang karaoke bersama teman-temannya di dalam room, kemudian pelaku yang tidak dikenal tiba-tiba masuk ke dalam dalam room cafe 32, pada saat itu korban sempat menegur pelaku tersebut agar tidak membuat keributan. Setelah itu pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayunkan senjata tajam ke arah korban dan mengenai bagian kepala korban," ungkap Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Minggu (29/5/2022). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut