get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Tionghoa Bagikan 210 Paket Takjil Gratis di Pangkalpinang

Bolehkan Mengganti Puasa Syawal di Bulan Lain? Begini Penjelasannya

Minggu, 29 Mei 2022 | 11:00 WIB
header img
Ilustrasi puasa

BOLEHKAH menjani puasa Syawal di bulan lain? Hal ini ternyata banyak ditanyakan kaum Muslimin. Mereka ingin mengetahui hukumnya sebelum menjalankan amalan salih tersebut.

Dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc mengungkapkan bahwa ulama Syafi'iyah menganggap masih dibolehkan bagi yang luput dari puasa enam hari di bulan Syawal, boleh di-qadha’ pada bulan Dzulqa'dah. Namun, pahalanya di bawah dari pahala jika dilakukan di bulan Syawal.

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah menyatakan dalam Tuhfah Al-Muhtaj (3: 456), "Siapa yang lakukan puasa Ramadan lalu mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti puasa setahun dengan pahala puasa wajib (tanpa dilipatgandakan). Namun siapa yang melakukan puasa enam hari di bulan selain Syawal, maka pahalanya seperti puasa setahun namun dengan ganjaran puasa sunnah." (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab nomor 83292)

Imam Asy-Syirazi rahimahullah menyatakan bahwa disunnahkan bagi yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, hendaknya mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. (Al-Muhadzdzab, 2: 626).

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut