BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polsek Jebus meringkus seorang pemuda berinisial YY (27), lantaran melakukan pencurian kotak amal di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bangka Barat. Pelaku ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (17/5/2022) dinihari.
Pelaku yang berasal dari Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan tersebut melakukan pencurian kotak amal yang dititipkan di rumah makan Ajo Uniang, Kecamatan Parittiga, pada Kamis (12/5/2022) lalu.
Selang tiga hari kemudian, pelaku YY kembali melakukan pencurian kotak amal yang dititipkan di tempat makan pecel lele 77, Kecamatan Parittiga, pada Minggu (15/5/2022) lalu.
"Pertama kali pelaku melakukan pencurian kotak amal yang dititipkan di rumah makan Ajo Uniang, pada Kamis 12 Mei lalu. Setelah melakukan pencurian tersebut, pelaku ketagihan dan kembali melakukan pencurian di pecel lele di Desa Puput," kata Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho.
Atas peristiwa tersebut, pelaku YY berhasil meraup uang tunai yang ada didalam kotak amal diperikirakan sebesar Rp2,5 juta.
"Atas kejadian ini, pelaku membawa kabur kotak amal yang diperikirakan berisi uang tunai sebesar 2,5 juta rupiah. Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap situasi kamtibmasnya serta menghimbau agar segera melaporkan ketika terjadinya tindak pidana," tuturnya.
Selanjutnya pelaku YY beserta barang bukti berupa dua kotak amal dibawa ke Polsek Jebus untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Haryanto