get app
inews
Aa Text
Read Next : Perceraian Mati, Adat Belitung Timur yang Masih Dipertahankan Masyarakat

Imbas Larangan Ekspor CPO Mulai Dirasakan Petani Sawit Beltim

Rabu, 11 Mei 2022 | 19:45 WIB
header img
Rapat Fasilitasi Dampak Pemberlakuan Permendag nomor 22 Tahun 2022 terhadap pembelian TBS petani kelapa sawit di Beltim, Selasa (10/05/2022). (Foto: Istimewa)

BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id –  Pasca penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 22 Tahun 2022 tentang  larangan sementara ekspor produk minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sejak 28 April lalu, berimbas pada penjualan Tandan Buah Segar (TBS) petani kelapa sawit di Belitung Timur.

Ditemui usai Rapat Fasilitasi Dampak Pemberlakuan Permendag nomor 22 Tahun 2022 terhadap pembelian TBS petani kelapa sawit di Beltim, Selasa (10/05/2022), Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Trijaka Priyono mengatakan beberapa perusahaan besar kelapa sawit yang ada di Beltim tidak bisa melakukan penjualan CPO dan produk turunannya.

“Larangan ekspor secara nasional ini berdampak kepada perusahaan-perusahaan CPO di Beltim, karena kapasitas penyimpanan CPO di pabrik pengolahan kelapa sawit sudah hampir penuh, pembelian TBS milik masyarakat pun jadi terhambat,” ujar pria yang akrab disapa Jaka.

Dikatakannya, kondisi ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial di masyarakat, khususnya bagi petani kelapa sawit. Ia menghimbau kepada perusahaan-perusahaan pembeli TBS agar tidak membeli dengan menetapkan harga sepihak dan bisa menggunakan kuotanya agar dapat menerima TBS dari masyarakat Beltim.

“Perusahaan-perusahaan yang beli TBS itu tidak boleh menentukan harga sepihak. Harus sesuai keputusan hasil rapat tim penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang di keluarkan setiap bulannya,” ujar Jaka.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut