get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak RUU Polri, HMI Cabang Babel Raya Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Pengunjuk Rasa

Polres Pangkalpinang Pecat 2 Anggotanya Secara Tidak Hormat

Rabu, 11 Mei 2022 | 13:19 WIB
header img
Upacara Pemberhentian Tidak Homat (PTDH) kepada dua personelnya di Aula Sarja Arya Racana, Rabu (11/5/2022). (Foto : istimewa)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang gelar Upacara Pemberhentian Tidak Homat (PTDH) kepada dua personelnya di Aula Sarja Arya Racana, Rabu (11/5/2022). PTDH dilakukan lantaran kedua oknum tersebut tidak masuk kerja atau disersi.

"Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi. Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga" kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono.

AKBP Dwi Budi menyampaikan bahwa, dilakukan PTDH guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kep. Babel Nomor: KEP/145/IV/2022 tanggal 11 April 2022, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri a.n. BRIGADIR AH Jabatan Ba Sat Samapta Polres Pangkalpinang dan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kep. Babel Nomor: KEP/146/IV/2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri a.n. BRIGADIR AR Jabatan Ba Sat Samapta Polres Pangkalpinang. 

PTDH terhadap ke dua personel Polri tersebut, melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), karena yang bersangkutan tidak masuk dinas dan disersi. 

“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri terhadap anggotanya," tuturnya.

Ia juga berpesan untuk menjadikan permasalahan tersebut, sebagai pembelajaran anggota kepolisan yang lain.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut