Logo Network
Network

Kanwil Kemenkumham Babel Tingkatkan Transparansi Kepemilikan Perusahaan atau Penerima Manfaat

Agus Wahyu
.
Kamis, 23 September 2021 | 18:21 WIB
Kanwil Kemenkumham Babel Tingkatkan Transparansi Kepemilikan Perusahaan atau Penerima Manfaat
Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Korporasi, Kanwil Kemenkumham Babel. (Foto: Humas Kemenkumham Babel)

BELITUNG, lintasbabel.id - Sebagai upaya pelaksanaan target kinerja Tahun 2021 untuk menciptakan kondisi atau iklim usaha yang ramah investasi dan responsif, terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil Kemenkumham Babel menggelar Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Korporasi.

Kegiatan yang dilangsungkan di BW suite Hotel Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Kamis (23/9/2021) tersebut, mengangkat tema "Transparansi Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme oleh Korporasi”. 

Kakanwil Kemenkumham Babel, Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.IP.,M.Si. menyampaikan, bahwa Pemerintah memiliki komitmen tinggi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Salah satunya dengan berupaya meningkatkan transparansi kepemilikan perusahaan atau penerima manfaat (Beneficial Owners) dari aktivitas perekonomian, dengan mengeluarkan beberapa kebijakan.

"Antara lain Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme. Juga ada Permenkumham No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership, serta Permenkumham No. 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi," kata Anas.

Peraturan ini, kata Anas, merupakan bagian dari pengungkapan baru pemerintah Indonesia, untuk menciptakan transparansi yang lebih besar dalam kepemilikan entitas bisnis dan untuk memantau dan mengendalikan entitas, serta untuk mengurangi peluang penyalahgunaan hukum, untuk tujuan terlarang seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, penggelapan pajak dan korupsi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, pejabat tinggi pratama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Dulyono, S.H.,M.H., Pejabat Administrator, Kepala UPT di wilayah Pulau Belitung, Kakanim Tanjung Pandan, Kalapas Klas IIB Tanjung Pandan, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik manfaat Korporasi ini sendiri, menghadirkan narasumber diantaranya, Susi Liza Febriani, S.H., M.H. selaku Kasubdit Pengembangan Perangkat Lunak Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Adi Kurniawan, S.H.,M.H. Analis Hukum, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Ina Purwantini Rahayu, Analis Transaksi Keuangan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Moderator pada Diseminasi, yaitu Fita Elyana, A.md dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung.

Sementara, peserta pada kegiatan ini antara lain, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjungpandan, Dinas Koperasi, UKM, perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Belitung, Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung, Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Belitung, Kadin Kabupaten Belitung, Pemilik/Pengurus Korporasi (PT, Yayasan, Perkumpulan, Firma, CV, Persekutuan Perdata),  Pengurus Koperasi di Kabupaten Belitung, dan Notaris.

"Terima kasih kepada para peserta dan narasumber yang hadir pada kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Korporasi, semoga dengan kegiatan ini pemahaman stake holder terkait akan pentingnya kebijakan Pemilik Manfaat korporasi di Pulau Belitung terlaksana dengan baik, dan investasi ramah terpercaya dan aman dapat diwujudkan," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Babel, Dulyono, S.H.,M.H.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.