get app
inews
Aa Read Next : Fenomena Suara Sama di Pileg Kota Pangkalpinang, Akademisi UBB: Diatur di PKPU Nomor 6 Tahun 2024

DJKI Gelar Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Selama 3 Hari di Unmuh Babel

Senin, 12 September 2022 | 19:22 WIB
header img
DJKI Gelar Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Selama 3 Hari di Unmuh Babel. (Foto : Istimewa/ Kemenkumham Babel)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik KI Bergerak, Senin (12/9/2022). Ini sebagai upaya melindungi Kekayaan Intelektual di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. 

Mobile IP Clinic kali ini mengusung tema "Pembudayaan dan Peningkatan Pelayanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kalangan Akademisi dan Masyarakat".

Kegiatan diawali dengan performance apik dari Artono, seorang seniman asli dari Kepulauan Bangka Belitung, yang menciptakan lagu Bedincak, disusul dengan penampilan Senam Bedincak.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini, mengatakan tujuan pihaknya menggelar kegiatan ini salah satunya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui peningkatan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing, dalam kesempatan ini mengatakan bahwa Perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan dan berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan ekonomi nasional, khususnya di Kepulauan Bangka Belitung.

"Kegiatan Mobile IP Clinic ini akan diselenggarakan selama tiga hari kedepan di Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Bangka Belitung, untuk memberikan diseminasi dan layanan konsultasi pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual kepada stakeholder terkait, para pelaku UMKM di wilayah Kepulauan Bangka Belitung serta mahasiswa/i dari Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung," kata Daniel. 

Dalam kegiatan Mobile IP Clinic ini, ada beberapa potensi Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan, meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, serta Kekayaan Intelektual Komunal juga bisa didaftarkan. 

Berdasarkan data terkini selama semester pertama tahun 2022 ini, tercatat telah terdapat 60 permohonan merek dan 136 permohonan pencatatan online Hak Cipta.

Melanjutkan kegiatan, dilakukan penyerahan penghargaan dengan detail sebagai berikut :

Editor : Haryanto

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut