BANGKA, lintasbabel.id - Raperda Ornamen Berciri Khas Serumpun Sebalai, yang sedang dibahas Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Kasubdit Wilayah 1 Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI, kembali harus mengalami beberapa penyesuaian dan penyusunan isi raperda.
Beberapa klausul dalam raperda tersebut, harus mengalami perombakan sesuai dengan ruang lingkup yang disampaikan oleh Tim Kemendagri, saat melakukan pembahasan di Hotel Tanjung Pesona Kabupaten Bangka, Selasa (21/09/21).
"Tugas kami bersama Biro Kukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk kembali berdiskusi dan membahas beberapa pasal agar menyesuaikan dengan ruang lingkup yang disarankan kemendagri," kata Ketua Pansus, Mansah usai rapat pembahasan finalisasi dan koordinasi.
Kemendagri, kata Mansah, meminta kearifan lokal menjadi hal penting dalam perda ini, terlebih sebentar lagi provinsi Babel, akan berusia 21 tahun dan sampai saat ini belum mempunyai ciri khas.
"Ini dipandang penting, sebagai sebuah penunjukkan indentitas dan jati diri Bangka Belitung," ujarnya.
Kedepan, pengaplikasian perda ini diharapkan bisa dirasakan oleh masyarakat, terutama mengenai isi perda yang tidak memberatkan masyarakat, terkait aturan-aturan yang ada didalamnya.
"Perda hadir bukan untuk meresahkan masyarakat, tetapi bisa membahagiakan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Wilayah 1 Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI, Slamet Endarto menyampaikan, untuk ruang lingkup pembahasan raperda perlu disusun kembali dan diperbaiki sebelum disahkan menjadi perda.
Dirinya mengakui, penting untuk menjaga kebudayaan apalagi hal tersebut menjadi ciri khas di suatu daerah, dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat.
"Saya sangat apresiasi terkait dengan adanya raperda ini, jangan sampai budaya kita ini hilang atau tidak terekam jejaknya," ujarnya.
Secara keseluruhan, pembahasan raperda ini telah selesai, hanya saja terkait legal drafting masih perlu penyusunan ulang sebelum dibawa ke tahap selanjutnya.
Editor : Muri Setiawan