Lebih lanjut Mabroer menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, meminta KPI memberikan sanksi tegas kepada stasiun TV yang masih memunculkan indikasi pelanggaran sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan.
Terkait dengan lembaga penyiaran (LP), Mabroer juga menyampaikan sejumlah rekomendasi antara lain program Ramadan seperti komedi, reality show, dan variety show yang kerap kali menggunakan cara berkomunikasi dan aksi spontan (impromptu) sebaiknya tidak bersifat tayangan langsung (live).
“Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menjadi program recording dengan kontrol kualitas sebelum tayang,” kata dia.
Kedua, merekomendasikan LP membuat evaluasi menyeluruh secara kualitatif dan kuantitatif terkait dengan seluruh program yang ditayangkan di bulan Ramadan guna menghindari pelanggaran sejenis di tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Gun Gun Heryanto mengatakan dalam konteks pemantauan, adanya kemungkinan tendensi-tendensi pelanggaran Undang-Undang No 32/2022, Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS), sampai kepatutan syariat yang menjadi fokus perhatian.
Menurutnya, evaluasi ini sangat penting karena menyangkut kepentingan publik dan frekuensi publik.
"Sehingga diperlukan evaluasi yang sifatnya komprehensif dalam konteks itulah pemantauan itu dilakukan," tutur dia.
Editor : Muri Setiawan