PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tim Kalong Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, menangkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu di Kota Pangkalpinang, Provinsi kepulauan Bangka Belitung. Tiga orang pelaku diamankan petugas, yang dua diantaranya adalah narapidana Lapas Tuatunu Pangkalpinang.
Pengungkapan jaringan pengedar narkoba itu, bermula dari tertangkapnya pelaku berinisial SN warga Kelurahan Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Pemuda berusia 21 tahun tersebut, ditangkap ketika hendak bertransaksi narkoba, di kawasan Stadion Depati Amir Pangkalpinang, Senin (20/09/21) sore kemarin.
"Saat SN ditangkap, ditemukan satu bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu, ditemukan di dalam kotak rokok," kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono, Selasa (21/9/2021).
Dihadapan petugas, SN mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang berinisial AT yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Tim yang melakukan penyidikan, kemudian menangkap AT dan rekannya ND.
"ND dan AT ini merupakan narapidana LP Tuatunu. Modus para pelaku, ND meminta bantuan kepada AT untuk mencari orang di luar untuk menjual narkoba. Kemudian oleh AT menghubungi SN untuk menjual narkotika jenis sabu milik ND," ujar Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari para tersangka, masing-masing satu bungkus sabu plastik bening ukuran besar dengan beratnya 5,45 gram, satu buah plastik strip bening kosong ukuran besar, satu bungkus rokok, satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan satu buah masker warna biru.
Selain itu, barang sitaan dari Lembaga Pemasyarakatan Tuatunu, diantaranya empat unit handphone dan dua buah simcard.
Editor : Muri Setiawan