get app
inews
Aa Text
Read Next : Sarkas! Walhi Ungkap 4 Catatan Sukses Hilirisasi Nikel yang Dibanggakan Gibran

Fenomena Laut di Bima Berubah Warna, DLH Sebut Berasal dari Lumut

Rabu, 27 April 2022 | 19:12 WIB
header img
Permukaan air laut di sepanjang pantai Amahami, Lawata dan sekitarnya, di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga tercemar limbah dari aktifitas produksi PT Pertamina (Persero) yang beroperasi di wiyah setempat. (Foto: Istimewa)

Dari kasus itu, kata dia, bahwa pihak Pertamina telah teledor dan mengabaikan dampak yang akan ditimbulkan jika terjadi kebocoran dan hal serupa lainnya. 

"Demikian juga dengan pemerintah yang masih tidak menunjukkan sikap tegas atas keteledoran tersebut dan tidak melakukan tindakan konkret langsung sebagai upaya untuk pencegahan dampak yang lebih besar dan luas selanjutnya," ungkap Amri. 

Lebih jauh dikatakannya, sikap abai pemerintah atas persitiwa semacam ini adalah merupakan tindakan pidana akibat pelanggaran terhadap Undang-undang, khususnya Undang-undang No. 32, Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terkait ketentuan ketentuan pidana yang ada di dalam UU PPLH.

"Selanjutnya, pelaku tindak kejahatan pidana terhadap pencemaran lingkungan terkait kelalaian dan atau kesengajaan melakukan dumping limbah dikenakan hukuman pidana selama tiga tahun penjara dan dikenakan denda maksimal Rp. 3 Miliar (Pasal 105 UU PPLH, Tahun 2009), dan pelaku dumping limbah di perairan Indonesia, dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, beserta denda paling sedikit Rp4 Miliar dan Paling banyak Rp12 Miliar," bebernya. 

Ia juga mengatakan, berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 109, tahun 2006, tentang penanggulangan keadaan darurat di laut, pasal 1, ayat 1, bahwa: terjadinya tumpahan yang diduga limbah Pertamina tersebut, maupun peristiwa serupa lainnya tidak boleh dianggap enteng, apalagi diabaikan.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut