Ia menambahkan untuk obat-obat terlarang tersebut diduga diselundupkan dari luar negeri.
"Kami lihat kualitas barangnya ada Inex yang ada kandungan morpinnya, maka perlu ada upaya penegakan hukum yang benar-benar ekstra yang bisa membuat efek jera," jelasnya.
Sementara, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah mengatakan bahwa pemusnahaan obat-obat terlarang oleh BNNP ini merupakan amat undang-undang.
"Oleh karena itu kita harus menjauhi bahaya narkoba, karena itu akan merusak kehidupan dan merusak masa depan anak - anak kita," jelasnya.
Dari ke-4 tersangka tersebut akan disangkakan pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
Editor : Muri Setiawan