get app
inews
Aa Read Next : Partai Gerinda Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Bangka Barat 2024

Tim Hantu Polres Bangka Barat Bekuk Seorang Pengedar Sabu

Senin, 25 April 2022 | 12:24 WIB
header img
Tersangka PI saat diamankan di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil membekuk seorang pengedar narkkoba jenis sabu-sabu berinisial PI (41). Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,85 gram dari tangan pelaku.

Pelaku ditangkap di Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (23/4/2022) malam dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami berhasil mengamankan PI, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 11 plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta alat bong hisap," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Senin (25/4/2022). 

Eddy menyampaikan, tersangka PI merupakan seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2014 lalu. 

"Yang bersangkutan merupakan residivis narkoba tahun 2014, selanjutnya tersangka PI beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka PI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo 111 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut