Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Edaran Kemenag, Polda Babel Larang Takbir Keliling Idul Fitri 1443 H

Jum'at, 22 April 2022 | 15:18 WIB
  • author Irwan Setiawan
Dapat Edaran Kemenag, Polda Babel Larang Takbir Keliling Idul Fitri 1443 H
Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

Sementara, pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Babel, Tumiran Ganefo mengatakan, larangan untuk acara takbir keliling itu berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Tentang Kegiatan Puasa Sampai Dengan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri. 

"Salah satunya sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan variannya, kemudian agar terciptanya ketertiban umum. Jadi untuk tahun ini belum bisa dibolehkan untuk takbir keliling," kata Tumiran. 

Dia mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbir di masjid-masjid saja. 

"Saya pikir hirarkis syiarnya tidak akan berkurang karena di masjid dan di surau saya yakin itu bisa merepresentasikan makna takbir keliling itu," pungkasnya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut