get app
inews
Aa Read Next : Partai Gerinda Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Bangka Barat 2024

ASN Bangka Barat yang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Disanksi Tegas

Kamis, 21 April 2022 | 11:17 WIB
header img
Sejumlah kendaraan dinas yang terparkir di kantor Pemkab Bangka Barat. (Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming meminta pegawai pemerintah Kabupaten Bangka Barat, tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik pada libur Idul Fitri tahun ini. Kendaraan dinas milik pemda tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan melayani masyarakat. 

"Selama dia dalam kepentingan masyarakat silahkan, dan masih bisa dipinjam. Kalau untuk pribadi saya tegaskan sesuai dengan arahan Pak Bupati tidak ada mobil dinas yang dipergunakan untuk mudik, kendaraan dinas artinya tidak bisa," kata Bong Ming Ming, Kamis (21/4/2022). 

Bong Ming Ming menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi penindakan bagi para pegawai pemerintah yang masih menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. 

"Artinya kalau ada mobil dinas dipergunakan untuk perjalan mudik, silahkan terjemahkan sendiri. Pastinya sanksi ada, dalam beberapa hal kami sudah melakukan itu untuk penindakan bagi ASN-ASN yang bermasalah," ucapnya.

Disamping itu kata Bong Ming Ming, saat ini Pemerintah Kabupaten Bangka Barat juga telah menarik sejumlah kendaraan guna penghematan anggaran. 

"Untuk Bangka Barat sudah saya sampaikan tidak ada lagi mobil dinas lagi, sudah kami tarik semua. Kami ganti dengan tunjangan untuk penghematan dan alhamdulillah dengan seperti itu dalam satu tahun kita bisa berhemat sampai 10 miliar pertahunnya," ujarnya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut