Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Perkuat Tata Kelola Pertimahan, PT Timah Gandeng Polda dan Kejaksaan Babel

Senin, 28 September 2026 | 09:35 WIB
  • author Firman
Perkuat Tata Kelola Pertimahan, PT Timah Gandeng Polda dan Kejaksaan Babel
Timah Balok di slemter pengolahan timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Haryanto

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - PT Timah Tbk terus memperkuat tata kelola perusahaan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah tersebut diwujudkan melalui perpanjangan kerja sama dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung serta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Bangka Belitung.

Pada Rabu (23/9/2026), PT Timah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Polda Babel terkait bantuan pengamanan, penertiban aset, dan penegakan hukum untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro dan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing di Graha Timah, Pangkalpinang.

Restu mengatakan kerja sama dengan Polda Babel merupakan kelanjutan dari kerja sama yang sebelumnya telah berjalan. Salah satu tindak lanjutnya yakni bimbingan teknis Sistem Manajemen Pengamanan.

"Alhamdulillah PKS dan turunannya bisa dimulai. Sebelumnya sudah dilakukan, ini merupakan bagian dari perpanjangan. Kami merasakan bahwa PT Timah membutuhkan dukungan dalam menjalankan peningkatan tata kelola operasional perusahaan," kata Restu.

Sementara itu, Kapolda Babel Viktor Theodorus Sihombing menegaskan seluruh pelaksanaan kerja sama harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Kerja sama ini sesuai judulnya, membantu pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku," ujarnya.

Sehari berselang, Kamis (24/9/2026), PT Timah kembali memperkuat tata kelola melalui penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri se-wilayah Bangka Belitung.

Kerja sama tersebut mencakup penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi pemulihan aset. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah ditandatangani pada 19 Maret 2024.

Melalui kerja sama dengan Kejaksaan, PT Timah dapat mengajukan pendapat hukum, pendampingan hukum, serta audit hukum dalam lingkup perdata dan tata usaha negara. Penanganan persoalan aset juga dilakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

" Bagi PT Timah, kerja sama ini memiliki arti strategis dalam memperkuat tata kelola, memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Restu dalam sambutannya.

Menurut dia, kerja sama tersebut merupakan bagian dari praktik tata kelola yang lazim diterapkan badan usaha milik negara.

"Fungsi Jaksa Pengacara Negara membantu perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso berharap kerja sama tersebut ditindaklanjuti melalui koordinasi yang intensif dan aksi nyata di lapangan.

"Kami berharap kerja sama ini ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif, komunikasi yang terbuka, dan aksi nyata di lapangan," katanya.

Riono juga meminta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset menjalankan tugas dengan menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi. 

PT Timah menyebut kedua kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan. Keputusan usaha dan pelaksanaan kegiatan operasional tetap menjadi tanggung jawab PT Timah.

Hubungan kerja sama dengan aparat penegak hukum tersebut juga ditandai dengan telah berdirinya Griya Bhayangkari dan Griya Adhyaksa di kantor pusat PT Timah di Pangkalpinang.

Langkah penguatan tata kelola ini juga dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kerangka kebijakan tersebut, PT Timah akan melanjutkan penataan kemitraan, penguatan kepatuhan, pencatatan asal-usul material, serta pengelolaan aset melalui proses yang dapat diperiksa dan dievaluasi.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut