Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Pilkada, PMBT Bangka Tengah Minta Kepala Daerah Fokus Sejahterakan Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Terkait THR dan Gaji ke-13 ASN, Kemendagri Minta Kepala Daerah Transparan dan Akuntabel

Sabtu, 16 April 2022 | 21:32 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
Terkait THR dan Gaji ke-13 ASN, Kemendagri Minta Kepala Daerah Transparan dan Akuntabel
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, meminta kepada kepala daerah agar transparan dan akuntabel dalam pengelolaan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah sudah merilis kebijakan terkait pemberian Tunjangan hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para ASN.

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, meminta kepada kepala daerah agar transparan dan akuntabel dalam pengelolaan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

"Pengelolaan anggaran THR dan gaji ke 13 tentunya harus tetap dilakukan secara tertib tranparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ujar Suhajar dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Sabtu (16/4/2022).

Selain itu, Suhajar juga berpesan kepada para Gubenur agar melakukan monitoring terkait penyediaan alokasi THR dan gaji ke-13.

"Agar rekan-rekan Gubernur melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR serta gaji ke-13 di pemerintah kabupaten di wilayah provinsi masing-masing untuk tahun anggaran 2022," ungkapnya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut