JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah sudah merilis kebijakan terkait pemberian Tunjangan hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi para ASN.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, meminta kepada kepala daerah agar transparan dan akuntabel dalam pengelolaan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
"Pengelolaan anggaran THR dan gaji ke 13 tentunya harus tetap dilakukan secara tertib tranparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah," ujar Suhajar dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Sabtu (16/4/2022).
Selain itu, Suhajar juga berpesan kepada para Gubenur agar melakukan monitoring terkait penyediaan alokasi THR dan gaji ke-13.
"Agar rekan-rekan Gubernur melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR serta gaji ke-13 di pemerintah kabupaten di wilayah provinsi masing-masing untuk tahun anggaran 2022," ungkapnya.
Editor : Muri Setiawan