get app
inews
Aa Read Next : Ini Catatan dari Mendagri atas Kinerja Penjabat Kepala Daerah

Terkait THR dan Gaji ke-13 ASN, Kemendagri Minta Kepala Daerah Transparan dan Akuntabel

Sabtu, 16 April 2022 | 21:32 WIB
header img
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, meminta kepada kepala daerah agar transparan dan akuntabel dalam pengelolaan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah. (Foto: iNews.id).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta kepada kepala daerah untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022.

"Bapak menteri dalam negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota agar segera menindaklanjuti arahan pak presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk dari kementerian keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022," kata Suhajar.

Suhajar menjelaskan bahwa dalam pemberian THR dan gaji ke-13 pada ASN dan pejabat di pemerintah daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD tahun anggaran 2022.

"Dalam pemberian THR dan gaji ke 13 ini tentunya pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut