JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi partisipasi dalam penanganan Covid-19.
“Ini merupakan bentuk apresiasi daripada pemerintah yang selama 2 tahun perkembangan dan dinamika seluruh aparatur baik pusat maupun daerah dengan memberikan kontribusi khususnya dalam penanganan Pandemi Covid-19 yang tetap terus menggerakkan dan mengorganisir tidak hanya di lingkungan pemerintah ataupun PPK tapi juga menggerakkan mengorganisir masyarakat yang ada di lingkungannya,” kata Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (16/4/2022).
Tjahjo juga mengatakan jika pemberian THR dan Gaji 13 ini bentuk upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat di tengah goncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19 selama 2 tahun terakhir ini.
“Saya kira upaya pemberian THR termasuk Gaji 13 ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli seperti yang dijelaskan oleh Ibu Menteri Keuangan,” kata Tjahjo.
Tjahjo juga menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan bagi ASN dan keluarga untuk melaksanakan mudik Lebaran tahun ini namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan juga vaksinasi.
“Juga pemerintah memberikan kemudahan untuk teman-teman ASN dan keluarganya untuk mudik tahun ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan harus juga divaksin,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan