Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Bangka Barat Musnahkan Narkoba Bernilai Rp1,3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

1 Kilogram Sabu dan Barang Bukti Lain Dimusnahkan Kejari Bangka

Kamis, 14 April 2022 | 16:24 WIB
  • author Maulana
1 Kilogram Sabu dan Barang Bukti Lain Dimusnahkan Kejari Bangka
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

"Selain itu agar tidak disalahgunakan dan selesai penuntasan perkara terhadap pemusnahan barang bukti," sebut Futin Laoli. 

Sementara itu Bupati Bangka, Mulkan yang ikut hadir dalam pemusnahan barang bukti Kejari Bangka menyatakan, Pemkab Bangka mengucapkan terimakasih atas sinergitas yang tercipta selama ini. Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu komitmen Kejari Bangka untuk mewujudkan penegakan hukum di Kabupaten Bangka. 

"Jadi, ini merupakan komitmen terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bangka," kata Mulkan. 

Dikatakan Mulkan, barang bukti seperti narkotika, sabu dan ganja mengapa harus dimusnahkan, karena hal ini harus diwaspadai untuk disalahgunakan oleh oknum. 

"Karena yang namanya manusia ini tidak luput dari kekhilafan dan kealpaan. Sehingga pemusnahan ini komitmen kita bersama untuk penegakan hukum di negara ini khususnya di Kabupaten Bangka," sebutnya. 

Ia harap jangan sampai masyarakat terlibat tindak pidana apalagi penyalahgunaan narkotika yang berbahaya bagi generasi Kabupaten Bangka. Sebab, walau kerap ditindak tegas masih terjadi permasalahan hukum masyarakat yang banyak ditangani pihak berwajib. 

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Bangka ditandai dengan cara dibakar dalam sebuah drum. Beberapa barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara diblender khususnya barang bukti narkotika jenis sabu.
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut