29 Penumpang Gagal Terbang, Ini Penjelasan Maskapai Super Air Jet
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 29 penumpang maskapai Super Air Jet gagal terbang dari Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kamis (2/4/2026).
Padahal mereka mengaku sudah antre hendak masuk ke dalam pesawat.
Merasa dirugikan, penumpang yang merupakan rombongan santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Pasuruan itu melapor ke Polda Babel.
Menurut keterangan wali santri, rombongan tersebut ada 70 orang, namun sebanyak 29 lainnya gagal berangkat meski sudah mengantongi boarding pass.
Mereka mengaku menderita kerugian sekitar Rp100 juta atas kejadian tersebut.
Menyikapi hal itu, pihak Super Air Jet menyampaikan penjelasan terkait 29 pelanggan yang tidak
dapat mengikuti penerbangan rute Pangkalpinang (PGK) – Jakarta Soekarno-Hatta (CGK) pada 2 April 2026.
Penyebabnya karena rombongan penumpang tersebut tidak hadir atau belum melapor di ruang tunggu (no show gate) sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Sebagai informasi, dalam penerbangan domestik, ruang tunggu keberangkatan ditutup tepat 10 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat. Setelah batas waktu tersebut, pelanggan tidak lagi dapat masuk ke pesawat, meskipun telah memiliki boarding pass. Ketentuan ini berlaku untuk menjaga ketertiban, ketepatan waktu, serta keselamatan penerbangan," kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Super Air Jet dalam keterangan, Sabtu (4/4/2026).
Danang mengatakan, berdasarkan data operasional dan rekaman CCTV bandara, diketahui bahwa:
1. Pelanggan mulai tiba di bandara sejak pukul 06.31 WIB, namun proses check-in sebagian besar rombongan baru dilakukan pada pukul 07.13 WIB atau mendekati waktu keberangkatan.
2. Proses boarding telah dimulai pada pukul 07.27 WIB dan pengumuman keberangkatan dilakukan pada pukul 07.32 WIB.
3. Pada pukul 07.46 WIB, pelanggan masih berada di area luar pintu keberangkatan bandara.
4. Pelanggan baru mulai masuk ke area pemeriksaan keamanan pada pukul 07.47 WIB dan masih berlangsung hingga setelah pukul 08.00 WIB.
5. Ruang tunggu ditutup pada pukul 07.58 WIB sesuai ketentuan, sementara seluruh pelanggan baru tiba di ruang tunggu pada pukul 08.07 WIB.
"Berdasarkan waktu aktual tersebut, pelanggan belum berada di ruang tunggu sebelum batas waktu penutupan karena masih berada di area luar bandara maupun dalam proses pemeriksaan keamanan," ungkap Danang.
Menurutnya, selama proses berlangsung, petugas telah memberikan arahan secara langsung agar pelanggan segera menuju ruang tunggu, menyampaikan informasi terkait batas waktu keberangkatan, serta membantu mencarikan alternatif penerbangan lanjutan sesuai ketersediaan.
Dikatakan Danang, Super Air Jet memahami bahwa setiap perjalanan memiliki arti penting bagi pelanggan.
"Untuk itu, kami mengimbau seluruh pelanggan agar datang lebih awal, melakukan check-in lebih awal, dan segera menuju ruang tunggu setelah mendapatkan boarding pass, guna memastikan perjalanan dapat berjalan lancar sesuai jadwal," terangnya.
Lapor ke Polda
Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung akan memanggil maskapai Super Air Jet terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kamis (2/4/2026).
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, laporan tersebut berasal dari rombongan penumpang yang merasa dirugikan atas kejadian di bandara.
“Laporan sudah ditangani penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. Saat ini sedang disusun rencana penyelidikan awal,” ujar Agus, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, penyidik telah meminta keterangan dari pihak pelapor. Selanjutnya, pihak maskapai Super Air Jet bersama pihak terkait lainnya akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Pelapor sudah dimintai keterangan. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil pihak maskapai untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut,” katanya.
Editor : Alza Munzi Hipni