Bareskrim Geledah Rumah dan Gudang Pengusaha Timah di Bangka Selatan, 11 Orang Ditahan
BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi dan gudang milik pengusaha timah berinisial AS di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Minggu (22/2/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal ke luar negeri.
AS diduga berperan sebagai pendana sekaligus pemilik pasir timah ilegal yang beroperasi di wilayah Bangka Selatan. Namun saat proses penggeledahan berlangsung, AS diketahui tidak berada di kediamannya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moch Irhamni, mengatakan penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus penambangan dan pengangkutan timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia.
“Kami melaksanakan pengembangan penyidikan tindak pidana penambangan dan pengangkutan ilegal, di mana timah ini diperuntukkan untuk diselundupkan ke Malaysia,” ujar Brigjen Irhamni.
Sejauh ini, penyidik telah mengamankan 11 tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, dua tersangka baru berinisial D dan J juga telah ditangkap melalui upaya paksa.
Penyidik juga berencana melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status hukum AS. Jika yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol.
“Kami akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status dan melakukan pengejaran. Jika lari ke luar negeri, kami akan berkoordinasi dengan Hub Inter maupun Interpol,” katanya.
Dalam pengungkapan ini, Polri membeberkan bahwa pola penyelundupan telah terdeteksi dari hulu hingga hilir. Berdasarkan data Asosiasi Eksportir Timah Indonesia, terdapat kebocoran sekitar 12.000 ton timah per tahun yang diduga diselundupkan ke Malaysia, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp22 triliun.
“Ini baru sebagian kecil yang berhasil kami ungkap dari ribuan kali penyelundupan yang terjadi. Sesuai instruksi Presiden, sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya warga Bangka Belitung,” tutur Irhamni.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi turut menyita sejumlah aset mewah dan sarana operasional yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Di kediaman AS, penyidik memasang garis polisi pada satu unit mobil sport Mustang warna oranye, satu unit mobil pikap, sejumlah dokumen penting, serta beberapa brankas yang masih dalam proses pembukaan.
Sementara di gudang pengolahan pasir timah yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah AS, petugas menyita satu unit alat berat excavator Kobelco dan satu unit dump truck.
Polisi juga mengimbau para pihak lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
"Seluruh aset yang telah dipasang garis polisi kini berstatus quo untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Haryanto