Berawal Keluhan Sinyal Lemah, Polsek Kelapa Ringkus Pencuri 122 Aki Tower
BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kepolisian Sektor Polsek kelapa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian baterai aki tower Telkomsel yang terjadi di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek kelapa Polres Bangka Barat berdasarkan keluhan masyarakat terkait gangguan jaringan dan lemahnya sinyal telekomunikasi.
Usai pengungkapan itu Kanit Reskrim Polsek Kelapa Bripka Eson Saputra,S.H mendapatkan penghargaan dari Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.,
Keberhasilan Bripka Eson meliputi dari arahan Kapolsek Kelapa serta pengalaman yang dimilikinya.
“Berangkat dari keluhan masyarakat terkait gangguan sinyal, Unit Reskrim Polsek kelapa Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian aki tower Telkomsel dan mengamankan pelaku,” ujar Bripka Eson.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Polres Bangka Barat dibawah kepimpinan Bripka Eson Saputra,S,H. pihaknya mengamankan seorang pria berinisial DS (40), warga Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi pencurian baterai aki tower Telkomsel secara berulang di beberapa lokasi berbeda di wilayah Bangka Barat,” kata Bripka Eson.
Menurut Bripka Eson disaat pihaknya menerima info keluhan warga kelapa tentang sinyal Telkomsel lelet disaat Listrik mati.
“Pelakunya tak lain merupakan orang Telkomsel itu sendiri, pernah kerja disana,” kata Bripka Eson.
Dijelaskan Bripka Eson beberapa titik lokasi pencurian meliputi Kecamatan Kelapa, Tempilang, Muntok, dan Parit Tiga, dengan total baterai aki tower Telkomsel yang dicuri sebanyak 122 unit.
Baterai yang dicuri merupakan aki tower merek MaxLife kapasitas 100Ah.
Selain mengamankan pelaku utama, polisi juga mengungkap adanya penadah yang membeli aki hasil curian tersebut. Aki-aki tersebut kemudian dijual kembali dan dikirim ke luar daerah melalui jalur ekspedisi laut.
“Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan barang bukti serta mengungkap peran penadah. Saat ini penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” tambah Kasi Humas.
Akibat perbuatan tersebut, total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta. Polisi turut mengamankan 8 unit baterai aki tower Telkomsel sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Editor : Muri Setiawan