get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketentuan Pembayaran THR Bagi Pekerja, Salah Satunya Tidak Boleh Dicicil

Disnaker Ingatkan Perusahaan di Babel Bayar THR Lebaran 

Jum'at, 08 April 2022 | 14:24 WIB
header img
Disnaker Ingatkan Perusahaan di Babel Bayar THR lebaran. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti para pekerja, khususnya mereka yang hendak mudik dan berbelanja kebutuhan lebaran. 

THR sendiri merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang tunai, yang disesuaikan dengan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan untuk pemberi kerja wajib membayar secara penuh tunjangan hari raya (THR) Lebaran untuk 2022 ini. Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 

Selain itu, Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Elfiyena, mengharapkan THR untuk perusahaan di Babel dapat dibayarkan sesuai dengan aturan dari Kemnaker. 

"Kalau kami sudah mendapatkan informasi bahwa THR untuk tahun ini, agar dapat dibayarkan dan sesuai dengan peraturan pemerintah. Masalah besarannya itu menurut saya sesuai kemampuan perusahaan, bagi baru bangkit, belum baik-baik saja diberikan sesuai kemampuan kepada karyawannya," kata Elfiyena kepada wartawan, Jumat (8/4/2022) di tempat kerjanya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut