Dua PNS Pemkab Bangka Selatan Tersangka Kasus Mafia Tanah, Diduga Kaki Tangan Mantan Bupati
RZ saat itu sebagai Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Basel diperintah untuk pengurusan perizinannya.
Diketahui, RZ mendapat perintah untuk pengurusan perizinan PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agronima Makmur (LAM).
Pengurusan perizinan itu dilakukan tersangka JN di Kantor Bupati Kabupaten Bangka Selatan.
"Hanya mendapatkan surat permohonan saja dan tanpa dilampiri beberapa persyaratan yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam pemberian perizinan” ujar Kajari.
Kemudian, tersangka RZ menerbitkan Surat Izin Prinsip Nomor: 520/2485/DPPP/2020 tanggal 30 Desember 2020 kepada PT. Sumber Alam Sagara (SAS) dan Surat Izin Prinsip Nomor: 590/11/DPPP/2020 tanggal 11 Desember 2020 kepada PT. Lepar Agromina Makmur (LAM) yang ditandatangani oleh tersangka JN sebagai Bupati Bangka Selatan.
Usut punya usut, berdasarkan alat bukti terdapat fakta penyidikan soal surat izin prinsip tersebut diterbitkan secara melawan hukum oleh tersangka R dan tersangka JN.
Tersangka RZ menerbitkan Izin Prinsip kepada PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM) melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam proses penerbitanan Izin Prinsip, terdapat fakta PT Sumber Alam Sagara (PT. SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (PT LAM) hanya menyampaikan surat permohonan.
Tetapi tidak menyampaikan persyaratan yang seharusnya dipenuhi sebagai pertimbangan persetujuan pemberian izin prinsip.
"Namun, karena tersangka JN yang memerintahkan tersangka RZ maka izin prinsip tersebut akhirnya dikeluarkan tanpa adanya kelengkapan persyaratan dan tanpa melalui mekanisme dan prosedural yang seharusnya (tidak adanya paraf Pejabat Struktural maupun Kepala Dinas) tapi tetap dibawa oleh tersangka R untuk ditanda tangani JN selaku Bupati Bangka Selatan," beber Sabrul Iman.
Ternyata, Izin Prinsip yang diterbitkan oleh RZ tidak teregister dalam buku registrasi Surat Masuk dan Surat Keluar milik Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2020-2021.
Disebutkan Kajari, RZ telah membantu menerbitkan Izin Lokasi kegiatan Usaha Pembangunan Tambak Budidaya Udang Nomor : 1888.45/346/DPPP/2020 tanggal 11 November 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan kepada PT. Sumber Alam Segara (SAS) yang ditandatangani oleh JN secara melawan hukum.
JN memerintahkan almarhum F mencari lahan tambak udang.
F kemudian memerintahkan SA untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi yang akan dijadikan tambak udang milik PT Sumber Alam Sagara (SAS) di Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar Kecamatan Lepar Pongok.
Tersangka SA menyetujui akan melakukan pengecekan guna menentukan titik koordinat dan pemasangan patok sesuai peta lokasi tersebut.
Kemudian SA telah melakukan pemetaan lokasi SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) di Desa Tanjung Labu dan Tanjung Sangkar dengan cara menggunakan aplikasi ArcGIS dan aplikasi MapInfo untuk menentukan titik koordinat dan melakukan pengecekan tampilan peta terbaru menggunakan aplikasi Google Earth.”
Setelah berhasil mendapatkan titik koordinat, tersangka SA langsung melakukan penginputan di 1 (satu) unit alat Global Positioning System (GPS) miliknya dan digunakan untuk pengecekan serta pemasangan patok sesuai titik koordinat yang sudah Tersangka SA input di Global Positioning System (GPS).
Kini, dua tersangka tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Kota Pangkalpinang, menyusul Justiar Noer dan Dony Kusuma (DK).
Editor : Alza Munzi Hipni