Hasil Survei Persetujuan Publik PLTN 85,7 Persen, Walhi Babel: Bentuk Keruntuhan Integritas Akademik
WALHI Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan indikasi pelanggaran etika riset dilakukan tanpa informed consent, akuntabilitas, dan verifiabilitas. Karena prinsip tersebut adalah hak publik atas informasi, khususnya proyek PLTN Thorcon 500 yang bahkan belum pernah beroperasi didunia.
“UNS harus bersedia menjabarkan dengan utuh riset tersebut, kemudian dibedah serta diuji secara imparsial bersama pakar, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat terdampak. Karena riset tersebut harus bersih dari konflik kepentingan, praktik leading questions, penghilangan opsi penolakan, serta framing PLTN sebagai solusi tunggal atas krisis energi,” tegas Hafiz.
Hafiz menegaskan PT Thorcon dan peneliti harus bertanggungjawab secara penuh jika terbukti riset tersebut terdapat fabrikasi, falsifikasi data, serta cacat metodologi. Ia menambahkan hasil 85% tersebut berarti menggambarkan lebih dari 1,3 juta masyarakat Bangka Belitung setuju dengan rencana pembangunan PLTN.
Menurutnya, klaim ini dilakukan untuk mendapatkan legitimasi kebijakan publik karena massifnya penolakan masyarakat Bangka Belitung terhadap PLTN. Hal ini juga menambah daftar panjang degradasi kampus menjadi alat legitimasi korporasi untuk mendistorsi kehendak masyarakat terdampak.
“Karena riset ini dilakukan secara sadar disampaikan ke publik, maka harus ada tanggungjawab penuh dari PT Thorcon yang mendanai riset hingga peneliti. Riset dan proyek tersebut harus dicabut karena sudah berpotensi menyesatkan pengambil kebijakan dengan menyampaikan informasi yang keliru kepada negara dan publik,” tutup Hafiz.
Editor : Muri Setiawan