Buser Naga Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Pangkalpinang
Dari hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku Adian ini merupakan predator kambuhan dan berdasarkan hasil interogasi polisi.
Max menyampaikan bahwa pelaku sudah beraksi di lokasi lain.
"Dari hasil penyelidikan pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di dua tempat lain sebelumnya. Pertama terhadap anak usia 6 tahun di Kelurahan Gajah Mada pada Agustus 2025 dan kedua terhadap anak usia 8 tahun di Jalan Tampuk Pinang Pura pada Juni 2024," ujar Kapolresta.
Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain
satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BN 3799 BB.
Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, dan hasil visum para korban sebagai bukti medis.
Selain itu pihak kepolisian juga sedang fokus pemulihan trauma terhadap korban.
"Kami tengah melakukan pendampingan intensif terhadap korban dengan melibatkan ahli bahasa dan Dinas Sosial Kota Pangkalpinang untuk memastikan kondisi psikis mereka tertangani dengan baik," ungkap Max.
Atas perbuatannya, Adiansyah dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Alza Munzi Hipni