Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat Rekam Wanita Mandi dan Sebarkan Video ke Grup WhatsApp, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Buser Naga Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Pangkalpinang

Selasa, 30 Desember 2025 | 12:54 WIB
  • author Firman
Buser Naga Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Pangkalpinang
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Perdana saat jumpa pers penangkapan pelaku persetubuhan anak di Mapolresta, Selasa (30/12/2025)

Dari hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku Adian ini merupakan predator kambuhan dan berdasarkan hasil interogasi polisi.

Max menyampaikan bahwa pelaku sudah beraksi di lokasi lain.

"Dari hasil penyelidikan pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di dua tempat lain sebelumnya. Pertama terhadap anak usia 6 tahun di Kelurahan Gajah Mada pada Agustus 2025 dan kedua terhadap anak usia 8 tahun di Jalan Tampuk Pinang Pura pada Juni 2024," ujar Kapolresta.

Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain
satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BN 3799 BB.

Pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, dan hasil visum para korban sebagai bukti medis.

Selain itu pihak kepolisian juga sedang fokus pemulihan trauma terhadap korban.

"Kami tengah melakukan pendampingan intensif terhadap korban dengan melibatkan ahli bahasa dan Dinas Sosial Kota Pangkalpinang untuk memastikan kondisi psikis mereka tertangani dengan baik," ungkap Max.

Atas perbuatannya, Adiansyah dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Alza Munzi Hipni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut