Jadi Tersangka, Wagub Hellyana Minta Pemeriksaan Ditunda pada 7 Januari 2026
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, 17 Desember 2025 lalu.
Dia dituduh menggunakan ijazah S1 Hukum palsu.
Hellyana dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Senin (29/12/2025).
Namun, Hellyana meminta untuk dijadwalkan pemeriksaan ulang lantaran berbenturan dengan kegiatan lain.
"Kami memohon penundaan pemeriksaan, tanggal 7 Januari 2026," kata Zainul Arifin, Pengacara Hellyana, Sabtu (27/12/2025).
Selain itu, Hellyana juga sedang dalam proses persidangan sebagai terdakwa kasus penipuan tagihan hotel di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sesuai jadwal, Hellyana akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, 6 Januari 2026.
Sehubungan dengan agenda tersebut, Zainul telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan, agar dialihkan ke tanggal 7 Januari 2026 atau pada waktu yang lain.
Sebelumnya, penetapan status tersangka Hellyana, dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan surat ketetapan yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025, Hellyana dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Sistem Pendidikan Nasional.
Editor : Alza Munzi Hipni