Ratusan Perkara Narkotika, elPDKP Babel Dorong Pengajuan Grasi
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar audiensi dan rapat koordinasi bersama Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (eLPDKP Babel), Kamis (18/12/2025) lalu.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, didampingi Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Robianto, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono, Staf Khusus Bidang Politik dan Kemasyarakatan Randy Bagasyudha, serta jajaran Kemenko Kumham Imipas lainnya.
Sementara itu, dari pihak eLPDKP Babel hadir Ketua eLPDKP Babel John Ganesha Siahaan, Advokat Wahyu Wagiman, serta Kepala Bidang Informasi dan Publikasi.
Dalam audiensi tersebut, pembahasan difokuskan pada mekanisme GAAR (Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi) yang disampaikan oleh eLPDKP Babel. Deputi Nofli menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk menerima masukan sekaligus menyelaraskan pemahaman terkait pengusulan grasi.
“Hari ini audiensi membahas GAAR yang disampaikan oleh eLPDKP, selanjutnya kami mohon arahan dari Asisten Deputi,” ujar Nofli saat membuka kegiatan.
Ketua eLPDKP Babel John Ganesha Siahaan menyampaikan apresiasi atas diterimanya audiensi tersebut. Ia menjelaskan bahwa eLPDKP Babel merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi sejak 2013 dan fokus pada pendampingan hukum, khususnya perkara narkotika.
“Kerja-kerja bantuan hukum kami selaras dengan kondisi lapas yang mayoritas dihuni narapidana kasus narkotika,” kata John Ganesha.
Ia memaparkan, dalam empat tahun terakhir pihaknya menangani 80 hingga 100 perkara narkotika di Bangka Belitung, 60 perkara di Sumatera Selatan, sekitar 30 perkara di Lampung dalam dua tahun terakhir, serta 37 perkara di Samarinda. Total dalam tiga tahun terakhir, eLPDKP Babel telah menangani sekitar 669 perkara narkotika.
“Kami hadir sebagai penasihat hukum yang menerima kuasa dari pemohon grasi untuk dikonsultasikan dan mendapatkan masukan dari Kemenko Kumham Imipas,” ujarnya.
John Ganesha juga menyoroti kontribusi eLPDKP Babel dalam efisiensi APBN melalui upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali, yang berdampak pada pengurangan masa pidana antara lima hingga enam tahun. Ia menyebutkan, perkara yang ditangani meliputi enam terpidana mati, 18 terpidana seumur hidup, serta akumulasi pidana 20 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli menegaskan bahwa peran Kemenko Kumham Imipas adalah memastikan koordinasi dan sinkronisasi antar kementerian dan lembaga dalam proses pengusulan grasi berjalan optimal.
“Kami memastikan proses koordinasi dan sinkronisasi berjalan dengan baik, sehingga pemohon grasi dapat mengetahui perkembangan pengusulannya di masing-masing kementerian dan lembaga,” ujar Nofli.
Ia menambahkan, seluruh masukan yang disampaikan dalam audiensi akan dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan Dwinastiti menjelaskan bahwa pengajuan grasi dapat menjadi salah satu alternatif untuk menekan tingkat hunian lembaga pemasyarakatan. Pengajuan dilakukan oleh warga binaan melalui Kepala Lapas dan UPT setempat.
Staf Khusus Bidang Politik dan Kemasyarakatan Randy Bagasyudha menekankan pentingnya verifikasi data pemohon grasi agar usulan yang diajukan benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan hukum. Senada, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Karjono menyampaikan bahwa grasi hanya dapat diajukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mewujudkan kebijakan pemasyarakatan yang lebih humanis, berkeadilan, dan akuntabel, serta memastikan proses pengusulan grasi berjalan transparan dan terkoordinasi.
Editor : Haryanto