Peserta Seleksi Desak DPRD Babel Buka Nilai Akhir Fit and Proper Test KPID Bangka Belitung
Namun, nomor surat pengumuman pertama dan kedua sama, dengan isi berbeda.
"Dari 21 menjadi 36 orang yang ikut FPT, saya sebenarnya sudah curiga. Perubahannya begitu cepat, alasannya karena ada desakan publik. Publik yang mana? Padahal di pedoman KKPI Nomor 3 tahun 2024 jelas disebutkan yang berhak ikut FPT adalah 3 kali anggota KPID, artinya 3 kali 7 atau 21 orang. Apalagi tiga orang KPID Babel terpilih tidak masuk 21 besar," tutur Alam, peserta seleksi KPID Babel lainya.
Dikatakan Alam, KPI Pusat sudah mengeluarkan semacam surat peringatan bahwa penyelenggaraan seleksi KPID Babel sudah cacat hukum di tahapan awal.
"Jelas sekali itu ada surat dari KPI Pusat yang menegaskan bahwa seleksi ini wajib melibatkan mereka (KPI Pusat), terutama di jajaran tim seleksi. Tapi nyatanya, mereka tidak ada satupun yang dilibatkan, ini aneh lagi," ujarnya.
Alam juga mempertanyakan status Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya saat FPT.
"Kapasitas Ketua DPRD Babel pak Didit saat FPT apa? Kan dia yang membuat SK Panelis FPT, lalu dia masuk juga di Tim Panelis. Seperti jeruk makan jeruk. Situasi di ruangan FPT juga saya tahu persis, saat Ketua DPRD Babel agak emosi mengapa dia tidak diberikan form penilaian. Kok Ketua DPRD Babel sangat ngotot mau kasih nilai? Padahal saat pembekalan sebelum FPT Ketua Komisi 1 pak Pahlevi ada menyebutkan nama-nama tim panelis, tanpa memasukkan nama Ketua DPRD Babel. Kami mencium ada aroma intervensi, nggak tahu untuk meloloskan sejumlah nama atau apa, cuma dia dan Tuhan yang tahu," kata Alam.
Editor : Haryanto