JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus jual beli jabatan di sejumlah daerah. Terakhir, kasus jual beli jabatan terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. Kasus tersebut menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang merupakan Anggota DPR RI.
Modus korupsi berupa jual beli jabatan, bukan hanya terjadi kali ini saja. KPK sudah banyak mengungkap kasus jual beli jabatan di daerah, jauh sebelum Probolinggo. Tak sedikit juga kepala daerah yang sudah dibuktikan di pengadilan menerima suap berkaitan dengan jual beli jabatan.
Berdasarkan catatan KPK, ada tujuh kepala daerah yang terjerat kasus suap jual beli jabatan, selama kurang lebih lima tahun. Dari tujuh kepala daerah tersebut, lima diantaranya sudah terbukti bersalah dan kini sedang menjalani hukuman pidana di penjara.
"KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan tujuh Bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (2/9/2021).
Berikut deretan tujuh kepala daerah yang terjerat kasus jual beli jabatan :
1. Bupati Klaten, Sri Hartini
KPK menetapkan Bupati Klaten, Sri Hartini sebagai tersangka jual beli jabatan. Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp900 juta subsidair sembilan bulan kurungan.
2. Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman
Bupati Nganjuk periode 2008 - 2018, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan usai ditangkap tangan oleh KPK pada 2017, silam. Ia divonis bersalah dalam kasus tersebut dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
3. Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra
Bupati Cirebon periode 2014 - 2019, Sunjaya Purwadi Sastra ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan usai ditangkap tangan oleh KPK pada 2018, silam. Ia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
4. Bupati Kudus, M Tamzil
Bupati Kudus dua periode (2003 - 2008) dan (2018 - 2023), Muhammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli di lingkungan pemerintahannya. Ia divonis bersalah atas kasus tersebut dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
5. Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko
Bupati Jombang periode 2013 - 2018, Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan oleh KPK pada 2018, silam. Ia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta. Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
6. Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial
Wali Kota Tanjungbalai dua periode, M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan pada 24 April 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Tanjungbalai, Yusmada. Syahrial diduga telah menerima suap Rp200 juta agar Yusmada terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai.
7. Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari
KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, Hasan Aminuddin, yang merupakan Anggota DPR RI. Puput dan Hasan diduga telah menerima suap Rp362,5 juta terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
KPK mengingatkan kepada para kepala daerah, agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya. Hal itu diingatkan KPK karena kasus jual beli jabatan terus berulang terjadi di daerah.
"Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah. Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa," kata Ipi.
"Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat; dan korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan