Selain Membobol 2 SD, Roki Juga Terlibat Curanmor Bersama 3 Rekannya

SUNGAILIAT, lintasbabel.id - Selain mengamankan 3 orang tersangka pencurian dua Sekolah Dasar, tak kurang dari 2 jam, Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka kembali berhasil mengamankan 3 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) Rabu (1/9/2021) dinihari.
Penangkapan tersebut berawal dari pengakuan Roki, salah satu tersangka pencurian Sekolah Dasar (SD) Negeri 32 dan SD Negeri 1 Sungailiat.
Dihadapan polisi, Roki mengaku tiga orang rekannya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Desa Neknang Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka.
"Saya dan teman saya ada ngambil motor pak di daerah kampung mau menuju jalan Muntok, motor yang kami ambil motor Vario warna orange, saat itu kamj berempat, saya, Hendri, Zikri dan Andre," kata Roki.
Tak menunggu waktu lama, Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung Aipda Nanang langsung melakukan pengejaran ketiga orang rekan Roki yang berada di Desa Tutut Kecamatan Pemali. Saat digerbek polisi, tersangka masih tertidur pulas dikediamannya di Desa Tutut.
Menurut pengakuan salah satu tersangka Yakni Hendri (18) mereka mencuri sepeda motor Honda Vario warna orange milik warga Desa Neknang tersebut, setelah pulang dari kota Muntok sekitar Bulan Februari 2021 lalu.
"Waktu itu kami dari Muntok, jalan-jalan kesana, namun pas dijalan mau pulang kearah Sungailiat, kami melihat ada sepeda motor yang terparkir di samping rumah, langsung lah kami ambil motor tersebut, waktu itu ada kuncinya juga di motor, jadi langsung kami hidupkan dan kami bawa kabur ke Sungailiat," ujar Hendri.
Tersangka juga mengaku, setelah sampai di Sungailiat, motor hasil curian mereka tersebut sempat mengalami kerusakan.
"2 hari dari kami mencuri, motor itu rusak, jadi kami berempat buat kesepakatan, motor itu kami perbaiki di bengkel, tapi nanti, siapa yang bayar biaya perbaiki motor tersebut, dia lah yang berhak pakai motor itu," ujar Hendri.
Kasat Reskrim Polrea Bangka, AKP. Ayu Kusuma Ningrum,.Sik kepada wartawan Rabu (1/9/21) sore mengatakan, saat diamankan, motor Honda Vario yang awalnya berwarna orange tersebut sudah berubah warna menjadi warna biru. Tersangka sengaja merubah warna motor tersebut untuk menghilangkan jejak.
"Motor tersebut, mereka curi sudah selama lima bulan yang lalu, saat itu motor korban ini terparkir di samping rumah, dan kuncinya masih tergantung disitu, jadi saya mengimbau kepada warga, agar selalu behati-hati, dan pada malam hari hendaklah menyimpan kendaraan bermotor di dalam serta ditambah kunci pengaman," ungkap Ayu.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Merk Vario warna biru tanpa nomor polisi. Untuk menanggung perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Bangka, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan