PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Vaksinasi Covid-19, saat ini sudah menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan masyarakat, di tengah pandemi Covid-19.
Dengan vaksinasi, seseorang bisa mendapatkan kartu atau sertifikat vaksin, sebagai syarat untuk melakukan berbagai kegiatan selama masa pandemi Covid-19.
Tak bisa dipungkiri sertifikat vaksin memang menjadi salah satu syarat mutlak yang wajib ditunjukkan seseorang, jika ingin masuk ke dalam ruang publik atau melakukan perjalanan keluar kota.
Walaupun begitu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan sertifikat Covid-19.
Merangkum dari laman Instagram Bidang Koordinasi Relawan @satgasrelawan, Selasa (31/8/2021), masyarakat diminta tidak perlu mencetak kartu atau sertifikat vaksin dengan ukuran KTP. Meski terlihat lebih rapih dan praktis, namun akan berdampak buruk bila tidak digunakan secara hati-hati.
“Sertifikat vaksinasi berisi data pribadi yang dapat disalahgunakan seperti nama lengkap, NIK, informasi mengenai vaksin dan tanggal lahir,” tulis unggahan tersebut.
Alhasil dengan informasi ini, masyarakat diminta untuk lebih waspada dalam menyimpan data pribadi.
Selain itu menerapkan protokol kesehatan 3M seperti mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, mengenakan masker, serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan wajib dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Editor : Muri Setiawan